OSIS MAN Jatiwangi. Diberdayakan oleh Blogger.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS

1. KETUA
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
- Mengkoordinasi semua pengurus OSIS
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus
- Memimpin rapat
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan rapat pengurus
- Mengatur dan mengoptimalkan peran seluruh pengurus OSIS serta mengkoordinir semua kegiatan dengan bertanggung jawab kepada pembina OSIS.

2. WAKIL KETUA
- Bersama-sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan
- Memberikan saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan
- Menggantikan ketua jika berhalangan
- Membantu ketua melaksanakan tugas
- Bertanggungjawab kepada ketua

3. SEKRETARIS I
- Membantu ketua dalam pencatatan, dan pengarsipan administrasi
- Mengurusi ekstern (mengenai surat masuk dan keluar)
- Mengurusi intern (notulen rapat)

4. SEKRETARIS II
- Membuat absensi rapat
- Membuat program kerja OSIS
- Membuat laporan pertanggungjawaban
- Membuat surat keputusan serah terima jabatan

5. BENDAHARA I
Membantu ketua dalam pengadministrasian keuangan organisasi yang meliputi :
- Mencatat dan mengumpulan bukti-bukti transaksi yang diperlukan
- Memberikan laporan keuangan kepada ketua OSIS dalam jangka satu bulan

6. BENDAHARA II
- Membantu bendahara I dalam mengurusi keuangan OSIS
- Membantu bendahara dalam mencatat transaksi keuangan


7. KETUA SEKSI/KOORDINATOR
- Mengkoordinasikan subseksi-subseksi dibawahnya
- Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai subseksi dibawahnya.
- Mensukseskan kegiatan-kegiatan subseksi dibawahnya.


8. SEKSI BIDANG KEROHANIAN
Mengarahkan dan mengatur kegiatan yang bersifat kerohanian ,agar menjadi siswa atau kader pemimpin yang beriman.


9. SEKSI BIDANG TATA NEGARA DAN BELA NEGARA
Mengarahkan dan mengatur kegiatan dalam pembinaan mental dan peningkatan kedisiplinan siswa.

10. SEKSI BIDANG OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA
Mengarahkan dan mengatur kegiatan dalam menampung dan menyalurkan minat dan bakat siswa dibidang seni dan olahraga

11. SEKSI BIDANG KEBERSIHAN
Mengarahkan dan mengatur kegiatan dalam menjadikan sehatnya lingkungan.


12. SEKSI BIDANG PENDIDIKAN, POLITIK DAN KEPEMIMPINAN
Mengarahkan dan mengatur kegiatan dalam peningkatan intelektual dan berwawasan pengetahuan yang luas.

13. SEKSI BIDANG KEAMANAN
Mengatur dan menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif.

14. SEKSI BIDANG KOPERASI
Mengerahkan dan mengatur kegiatan dalam pembinaan keterampilan siswa yang kreatif.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Bimo mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar